Macam-Macam Puasa Sunnah Lengkap Beserta Keutamaannya
Seperti
yang kita tahu, puasa sunnah merupakan jenis puasa yang dapat dilakukan oleh
setiap muslim pada waktu-waktu yang ditentukan. Hanya saja, waktu melakukan
puasa sunnah terbilang lebih fleksibel dibandingkan puasa wajib. Puasa
merupakan salah satu ibadah yang dapat dilakukan oleh setiap muslim untuk
mendekatkan diri kepada Allah ﷻ. Ada banyak sekali
manfaat puasa baik dari segi lahiriyah maupun batiniyah.
Pada
kesempatan kali ini, Dalam Islam akan mencoba menjelaskan secara mendalam
mengenai pengertian puasa sunnah, macam-macam puasa sunnah dan manfaatnya,
hikmah puasa sunnah, fadhilah puasa sunnah, puasa sunnah dalam kehidupan
sehari-hari, hingga permasalahan dalam puasa sunnah.
Oleh
karena itu, untuk memahami lebih mendalam mengenai puasa sunnah, Anda dapat
membaca ulasan berikut hingga akhir. Semoga bermanfaat.
Pengertian Puasa Sunnah
Sebelum
membahas lebih jauh mengenai puasa sunnah, alangkah baiknya jika Anda memahami
apa pengertian puasa sunnah itu sendiri. Mengutip dari situs www.seputarpengetahuan.co.id[k1] ,
puasa merupakan upaya menahan diri dari segala perkara yang dapat membatalkan
puasa yang dimulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Sedangkan
sunnah merupakan hukum dalam Islam, yang apabila perkara tersebut dilakukan
maka akan memberikan pahala, namun jika ditinggalkan, tidaklah mengapa.
Dengan
kata lain, puasa sunnah merupakan jenis ibadah puasa yang dapat dilakukan untuk
mendekatkan diri pada Allah ﷻ, demi memperoleh
ridho-Nya. Jika puasa sunnah dilakukan, maka muslim akan mendapatkan ganjaran,
namun jika tidak dilaksanakan, maka tidak akan menyebabkan dosa.
Macam Macam Puasa Sunnah dan Manfaatnya
Berbicara
mengenai macam-macam puasa sunnah, ada banyak sekali jenis puasa sunnah yang
dapat dilakukan. Setidaknya berikut adalah beberapa jenis puasa sunnah beserta
manfaatnya.
1. Puasa Daud
Mengutip
dari situs bersamadakwah.net[k2] ,
puasa daud merupakan salah satu jenis puasa sunnah terbaik. Disebut puasa Daud
karena puasa sunnah ini dilandaskan pada ibadah Nabi Daud ‘alaihissalam.
Adapun landasan dasar yang menjadikan puasa Daud sebagai jenis puasa sunnah
yang paling dicintai oleh Allah ﷻ adalah pada hadits
berikut:
أَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ ، كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا ، وَأَحَبُّ الصَّلاَةِ إِلَى اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ ، كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُArtinya: “Puasa yang paling disukai oleh Allah adalah puasa Nabi Daud. Ia berpuasa satu hari lalu berbuka satu hari. Dan sholat yang paling disukai oleh Allah adalah sholat Nabi Daud. Ia tidur seperdua malam, bangun sepertinya, lalu tidur seperenamnya.” (HR. Bukhari dan Muslim no. 1159).
Dari
hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa Nabi Daud ‘alahissalam melakukan
puasa satu hari, lalu tidak berpuasa di hari berikutnya. Kemudian beliau
berpuasa lagi, lalu berbuka. Begitu seterusnya.
Kemudian
mengenai manfaat puasa daud, mengutip dari situs doktersehat.com[k3] ,
manfaat puasa daud adalah mencegah tubuh sering sakit, menguatkan fisik,
membuang racun dalam tubuh, menekan hawa nafsu, dan yang paling penting adalah
mendapatkan ridho dari Allah ﷻ.
2. Puasa Rajab
Macam
puasa sunnah yang selanjutnya adalah puasa Rajab. Seperti namanya, puasa ini
dilaksanakan di bulan Rajab. Meskipun termasuk jenis puasa yang banyak
dikerjakan oleh muslim, tak hanya di Indonesia saja, namun ternyata ada
perbedaan pendapat mengenai puasa sunnah Rajab. Ada pendapat yang
menganjurkannya, ada pula yang menafikannya.
Mengutip
dari situs islami.co[k4] ,
terdapat hadits yang menjelaskan apakah puasa sunah Rajab dilakukan oleh
Rasullullah ﷺ atau tidak.
سألت سعيد بن جبير عن صوم رجب فقال سمعت بن عباس يقول كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصوم حتى نقول لا يفطر ويفطر حتى نقول لا يصومArtinya: “Saya bertanya pada Sa’id Ibn Jubair mengenai puasa Rajab. Beliau menjawab berdasarkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah ﷺ senantiasa berpuasa sampai kami berkata nampaknya beliau akan berpuasa seluruh bulan. Namun suatu saat beliau tidak berpuasa sampai kami berkata, nampaknya beliau tidak akan puasa sebulan penuh.” (HR. Muslim).
Percakapan
yang dituliskan pada hadits di atas dilakukan oleh Ustman Ibn Hakim kepada
Sa’id Ibn Jubair.
Dari
hadits di atas, Jumhur ulama’ sepakat bahwa Rasulullah ﷺ memang melaksanakan puasa di bulan Rajab. Selain itu, hadits
tersebut menangkal anggapan bahwa puasa Rajab adalah bid’ah.
Untuk menjelaskan perkara hukum puasa Rajab, Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim mengemukakan:الظاهر أن مراد سعيد بن جبير بهذا الاستدلال أن لا نهي عنه ولا ندب فيه لعينه بل له حكم باقي الشهور ولم يثبت في صوم رجب نهي ولا ندب لعينه ولكن أصل الصوم مندوب إليه وفي سنن أبي داود أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ندب إلى الصوم من الأشهر الحرم ورجب أحدهاArtinya: “Maksud Sa’id Ibnu Jubaik beristidlal pada hadits ini adalah dasarnya Rasulullah ﷺ tak melarang puasa Rajab, dan tidak pula menyunnahkannya. Namun, hukum puasa Rajab sama dengan puasa di bulan lainnya. Tak ada dalil khusus yang melarang puasa Rajab dan menyunnahkannya. Namun hakikatnya hukum puasa Rajab adalah sunnah. Dalam Sunan Abu Dawud dijelaskan Rasulullah ﷺ menyunnahkan puasa di bulan haram (Asyhur Hurum) dan Rajab salah satu dari bulan tersebut.
Kemudian
apa saja keutamaan melaksanakan puasa di bulan Rajab? Mengutip dari situs dalamislam.com[k5] ,
terdapat beberapa hadits yang menjelaskan mengenai keutamaan puasa Rajab.
Pertama,
“Sesunggunhnya
di surga terdapat sebuah sungai bernama ‘Rajab’, warnanya lebih putih dari
susu, rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa yang berpuasa sehari dalam
bulan Rajab, ia akan diberi minum oleh Allah dari sungai tersebut.” (HR.
Bukhori Muslim).
Kedua,
“Berpuasa
pada hari pertama bulan Rajab dapat menghapus dosa selama 3 tahun, berpuasa
pada hari kedua bulan Rajab dapat menghapus dosa selama 2 tahun, dan berpuasa
pada hari ketiga bulan Rajab dapat menghapus dosa selama setahun. Kemudian
untuk setiap harinya selama sebulan.” (HR. Al-Khilal dalam Fadhoil Syahrur
Rojab).
Ketiga,
dalam sebuah riwayat, Rasulullah ﷺ
ditanya: ‘Berpuasa pada bulan apakah yang lebih baik selain Ramadhan?” Beliau
menjawab: “Berpuasalah pada bulan Allah, yakni bulan yang tuli.” Dalam
riwayat lain dikatakan: “bulan yang melimpah”.
Mengenai
hadits tersebut, Abu Ubaid berkata, maksudnya adalah bulan Rajab karena pada
bulan tersebut Allah ﷻ melimpahkan
Rahmat-Nya. Disebut sebagai bulan tuli karena Allah ﷻ
mengharamkan peperangan di dalamnya.
Itulah
sedikit penjelasan mengenai puasa sunnah Rajab dan keutamaannya. Wa Allahu
A’lam.
3. Puasa Sunnah Senin Kamis
Puasa
sunnah yang berikutnya adalah puasa senin kamis. Anda pasti sudah familiar
dengan puasa ini, kan? Ya, puasa Senin Kamis dilakukan pada hari Senin dan
Kamis. Pertanyaannya, apakah ada landasan hukum yang dapat dijadikan dasar
dalam melakukan puasa Senin Kamis?
Mengutip
dari situs bersamadakwah.net[k6] ,
dalam kitab Fiqih Manhaji dijelaskan mengenai dalil bahwa puasa Senin
Kamis adalah sunnah. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu
‘anha :
كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يَتَحَرَّى صَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِArtinya: “Nabi ﷺ selalu menjaga puasa Senin Kamis.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad).
Selain
itu, jumhur ulama’ juga memasukkan puasa sunah Senin Kamis sebagai ibadah yang
dianjurkan untuk dilakukan. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Syaikh Wahbah
Az-Zuhaili dalam kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu:
“Puasa sunnah yang disepakati para ulama antara lain puasa di hari Senin dan Kamis setiap pekan berdasarkan perkataan Usama bin Zaid: ‘Nabi ﷺ biasa puasa hari Senin dan Kamis. Suatu ketika beliau ﷺ ditanya tentang hal itu lalu beliau ﷺ bersabda: Sesungguhnya amal-amal manusia dibeberkan (kepada Allah ﷻ) pada hari Senin dan Kamis.”
Mengenai
keutamaan atau manfaat melakukan puasa sunnah Senin Kamis, terdapat beberapa
keutamaan. Di antaranya adalah:
Pertama,
Rasulullah
ﷺ senantiasa melakukan puasa hari Senin dan
Kamis seperti yang telah dijelaskan pada hadits di atas.
Kedua, Senin
merupakan hari yang istimewa karena pada hari itulah Rasulullah ﷺ dilahirkan dan
pada hari itu pula lah Rasulullah ﷺ
mendapatkan wahyu dari Allah ﷻ.
وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الاِثْنَيْنِ قَالَ ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِArtinya: “Nabi ditanya mengenai puasa pada hari Senin. Beliau ﷺ bersabda: ‘Itu adalah hari kelahiranku dan pada hari itu wahyu diturunkan kepadaku.” (HR. Muslim).
Ketiga, pada
hari Senin dan Kamis, amal perbuatan manusia diperlihatkan. Oleh karena itulah,
betapa beruntungnya manusia yang menjalankan puasa Senin dan Kamis. Hal ini
tertuang pada hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi:
تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌArtinya: “Diperlihatkan amal-amal pada setiap hari Kamis dan Senin. Maka aku ingin amalku diperlihatkan pada saat aku berpuasa.” (HR. Tirmidzi)
Keempat,
pada
hari Senin dan Kamis, pintu surga dibuka. Hal tersebut tentu menunjukkan betapa
mulianya hari tersebut. Adapun hadits yang melandasinya adalah:
تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ رَجُلاً كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُArtinya: “Pintu-Pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Maka semua hamba yang tak menyekutukan Allah ﷻ dengan sesuatu diampuni kecuali seseorang yang di antara dirinya dengan saudaranya terdapat permusuhan.” (HR. Muslim).
4. Puasa Sunnah Ayyamul Bidh
Macam
puasa sunnah yang selanjutnya adalah puasa sunnah ayyamul bidh. Apakah itu?
Puasa sunnah Ayyamul Bidh merupakan jenis puasa sunnah yang dilakukan pada
tanggal 13,14, dan 15 Hijriyah. Puasa sunnah ini disebut juga dengan puasa
putih karena bertepatan dengan datangnya bulan purnama.
Mengutip
dari situs www.niatpuasa.com, terdapat
beberapa landasan dalil dalam melaksanakan puasa Ayyamul Bidh. Salah satunya
datang dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
“Kekasihku (yaitu Rasulullah ﷺ) mewasiatkan padaku tiga nasihat yang tidak akan meninggalkanku hingga aku mati. Pertama adalah puasa tiga hari setiap bulan. Kedua mengerjakan sholat Dhuha. Dan ketiga adalah mengerjakan shalat witir sebelum tidur.”
Selain
itu, terdapat dalil yang memperkuat bahwa puasa sunnah Ayyamul Bidh sangat
dianjurkan. Dalil tersebut datang dari Abu Dzar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Jika
engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulan, maka berpuasalah di tanggal 13,
14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).
Dari
penjelasan singkat di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat
beberapa keutamaan menjalankan puasa Ayyamul Bidh. Di antaranya adalah:
- Menghidupkan Sunnah Rasulullah ﷺ
- Menjalankan puasa 3 hari setiap bulan sama halnya dengan menjalankan puasa sepanjang tahun.
- Memperbesar pahala yang akan didapatkan di akhirat kelak.
- Membuat hidup lebih tenang karena dapat memaknai arti ketaqwaan kepada Allah ﷻ.
Untuk
niat puasa sunnah ayyamul bidh, setiap muslim dapat berniat puasa dalam hati
dengan mengucapkan “Nawaitu Shouma Ayyamal Bidh Sunnatan Lillahi Ta’ala”.
5. Puasa Sunnah Sya’ban
Jenis
puasa sunnah yang berikutnya adalah puasa Sya’ban. Seperti yang kita tahu,
bulan Sya’ban memiliki banyak keutamaan dibandingkan dengan bulan biasa. Pada
bulan tersebut, seorang muslim juga dianjurkan untuk melakukan ibadah puasa
sunnah demi mendekatkan diri kepada Allah ﷻ.
Mengenai
waktu pelaksanaannya, puasa sunnah Syaban dilaksanakan pada bulan Sya’ban.
Beberapa ulama’ berpendapat bahwa waktu pelaksanaannya adalah pada tanggal 1 –
15 Sya’ban. Sebagian lagi tidak menentukan tanggal pasti kapankah puasa Sya’ban
dilakukan. Jadi selama berada di bulan Sya’ban, seorang muslim dapat
memperbanyak ibadah puasa.
Adapun
dalil yang menjadikan puasa Sya’ban, mengutip dari situs muslim.or.id[k7] ,
dari Usamah bin Zaid, beliau berkata: ‘Katakanlah wahai Rasulullah ﷺ, aku tidak pernah melihatmu berpuasa
selama sebulan dari bulan-bulan selain di bulan Sya’ban”. Kemudian Nabi ﷺ bersabda,
: ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌArtinya: “Bulan Sya’ban adalah bulan dimana manusia mulai lalai yaitu antara bulan Rajab dan Ramadhan. Bulan tersebut adalah bulan dinaikkannya berbagai amalan kepada Allah ﷻ, Tuhan Semesta Alam. Oleh karena itu, aku amatlah suka untuk berpuasa ketika amalanku dinaikkan.” (HR. Nasa’I. Hadits ini Hasan menurut pendapat Syaikh al-Albani).
Dalil
lain yang memperkuat anjuran berpuasa di bulan Sya’ban adalah dari ‘Aisyah radhiyallahu
‘anha. Beliau mengatakan:
انَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ . فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَArtinya: “Rasulullah ﷺ biasa berpuasa, sampai kami katakan bahwa beliau tidak berbuka. Beliau pun berbuka sampai katakan bahwa beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah ﷺ berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhoni nomor 1969 dan Muslim nomor 1156).
Dari
penjelasan di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa sangat dianjurkan bagi
umat muslim untuk melakukan puasa Sya’ban. Wallahu A’lam.
6. Puasa Sunnah Mutlak
Pernahkah
Anda mendengar tentang puasa mutlak? Sekedar informasi, ini merupakan jenis
puasa sunnah yang tidak terikat oleh sebab dan waktu. Misalnya ketika seorang
muslim bangun tidur ketika shubuh dan belum memakan/meminum apapun, kemudian ia
ingin berpuasa, maka diperbolehkan melakukannya.
Mengutip
dari situs konsultasisyariah.com[k8] ,
puasa mutlak merupakan puasa yang tidak terkait dengan sebab dan waktu. (lihat
kitab Hasyiah ad-Dasuqy ‘Ala asy-Syarh al-Kabir 1/542).
Adapun
dalil yang mendasarinya adalah:
عن عائشة أم المؤمنين قالت : دخل على النبي صلى الله عليه و سلم ذات يوم فقال هل عندكم شيء ؟ فقلنا لا قال فإنى إذن صائم ثم أتانا يوما آخر فقلنا يا رسول الله أهدي لنا حيس فقال أرينيه فلقد أصبحت صائما فأكلArtinya: “Dari ‘Aisyah, ia berkata: Suatu hari Nabi ﷺ mendatangiku dan berkata: ‘Apakah kalian mempunyai sesuatu (yakni makanan)?’ Maka kami menjawab: Tidak. Beliau lalu berkata: ‘Kalau begitu aku berpuasa’. Kemudian beliau mendatangi kami pada hari yang lain, maka kami berkata: Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah hais (nama makanan). Beliau berkata: ‘Perlihatkan kepadaku! Sungguh aku sebenarnya berpuasa pagi ini”. Kemudian beliau memakannya (membatalkan puasanya).” (HR. Muslim)
Meski
demikian, melakukan puasa sunnah mutlak tidak diperbolehkan pada hari-hari
diharamkannya puasa. Misalnya puasa 2 hari raya ataupun hari tasyriq.
7. Puasa Sunnah Arafah
Macam
puasa sunnah yang selanjutnya adalah puasa Arafah. Puasa Arafah merupakan puasa
sunnah yang dilakukan di tanggal 9 Dzulhijjah.
Hukum
dari puasa Arafah adalah Sunnah Muakkadah (sangat dianjurkan) bagi muslim yang
tidak sedang menjalankan ibadah haji. Sedangkan bagi kaum muslim yang sedang
berhaji, maka tidak terdapat keutamaan dalam menjalankan puasa Arafah. Mengutip
dari situs bersamadakwah.net[k9] ,
terdapat dalil yang mendasari hal tersebut:
عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى أَبِى هُرَيْرَةَ فِى بَيْتِهِ فَسَأَلْتُهُ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ بِعَرَفَاتٍ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ بِعَرَفَاتٍArtinya: “ Dari Ikrimah, ia berkata: ‘Aku masuk ke rumah Abu Hurairah dan bertanya tentang puasa hari Arafah bagi (muslim yang sedang berhaji) di Arafah. Lalu Abu Hurairah menjawab, “Rasulullah ﷺ melarang puasa hari Arafah di Arafah”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Hukum
puasa Arafah juga dijelaskan oleh Prof.Dr.Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Fiqih
Islam wa Adilatuhu. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
“Bagi
orang yang sedang menunaikan haji, tak disunnahkan puasa hari Arafah. Bahkan
disunnahkan untuk tak berpuasa meskipun ia kuat agar tersedia kekuatan untuk
berdoa serta mengikuti sunnah. Sedangkan menurut pendapat ulama madzhab Hanafi,
orang yang sedang berhaji namun ia kuat berpuasa, maka diperbolehkan.”
Lantas
apa saja keutamaan yang diperoleh muslim ketika menjalankan puasa Sunnah
Arafah? Mengutip dari situs bersamadakwah.net[k10] , keutamaannya adalah sebagai dapat
menghapuskan dosa satu yang yang lalu dan yang akan datang. Mengenai hal ini,
terdapat beberapa hadits yang memperkuatnya.
وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَArtinya: “Rasulullah ﷺ ditanya mengenai puasa hari Arafah. Beliau bersabda: “Menghapuskan dosa satu tahun lalu dan satu yang akan datang”. (HR. Muslim)صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُArtinya: “Puasa hari Arafah, aku berharap kepada Allah ﷻ menghapuskan dosa satu tahun sebelumnya dan satu tahun sesudahnya”. (HR. Muslim)مَنْ صَامَ يَوْمَ عَرَفَةَ غُفِرَ لَهُ سَنَةٌ أَمَامَهُ وَسَنَةٌ بَعْدَهُArtinya: “Barangsiapa yang berpuasa pada hari Arafah, maka ia diampuni dosa-dosanya setahun yang di depannya dan setahun setelahnya”. (HR. Ibnu Majah).
Wallahu
A’lam.
8. Puasa Sunnah Syawal
Puasa
sunnah syawal merupakan ibadah puasa yang dilakukan pada awal bulan Syawal,
atau bulan setelah Ramadhan. Tak sedikit umat muslim yang menjalankan puasa
Syawal karena keutamaannya yang luar biasa.
عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا رواه ابن ماجه والنسائي ولفظهArtinya: “Dari Tsauban maula (pembantu) Rasulullah ﷺ, dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: ‘Barangsiapa yang melakukan puasa 6 hari setelah hari raya ‘Idul Fitri, maka itu akan menjadi penyempurna puasa satu tahun. Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya.”
Mengenai
pelaksanannya, puasa sunnah Syawal dilaksanakan setelah hari raya Idul Fithri,
yakni tanggal 2 Syawal.
Lantas
apakah puasa Syawal dilakukan secara berturut-turut ataukah boleh
terpisah-pisah selama masih berada di bulan Syawal. Mengenai hal ini, mengutip
dari situs bincangsyariah.com[k11] , Imam Nawawi dalam Syarh Shahih
Muslim berpendapat bahwa mayoritas madzhab Syafi’I mengatakan yang paling
utama adalah secara berturut-turut. Namun apabila tidak berurutan, maka
seseorang tetap akan mendapatkan keutamaan puasa Syawal.
Pendapat
di atas berlandaskan pada Firman Allah ﷻ
dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَاArtinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286).
Adapun
keutamaan puasa Syawal adalah seperti berpuasa setahun penuh. Hal ini berlandaskan
pada sabda Rasulullah ﷺ:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِArtinya: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka ia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim nomor 1164).
Oleh
karena itu, sangat dianjurkan bagi kita seorang muslim untuk menjalankan puasa
sunnah Syawal demi mendapatkan keridhoan-Nya.
Hikmah Puasa Sunnah
Anda
telah mengetahui macam-macam puasa sunnah dan manfaatnya. Kini saatnya
mengetahui apa saja hikmah yang terkandung dalam puasa sunnah. Seperti yang
kita tahu, setiap ibadah yang kita lakukan pasti memiliki hikmah di dalamnya,
begitu halnya dengan puasa sunnah.
Mengutip
dari situs dalamislam.com[k12] , terdapat beberapa hikmah dalam
menjalankan puasa sunnah. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Melatih Diri dalam Melawan Hawa Nafsu
Hikmah
puasa sunnah yang pertama adalah melatih diri dalam melawan hawa nafsu. Hal ini
karena menjalankan puasa bukanlah hal yang mudah dilakukan, terutama bagi yang
tidak terbiasa. Terlebih ada banyak hal yang membatalkan puasa seperti makan,
minum, berhubungan suami istri, dan lain sebagainya. Selain itu, dengan
berpuasa, maka kita sebagai manusia akan lebih mampu mengontrol diri dari
emosi, amarah, serta hawa nafsu yang dapat merusak diri kita.
2. Mengajarkan untuk Hidup Sederhana
Melakukan
ibadah puasa, baik sunnah ataupun puasa wajib, akan membuat kita dapat hidup
lebih sederhana. Pasalnya ketika berpuasa, kita menahan diri untuk tidak makan,
minum, serta melakukan hal-hal yang bersifat duniawi. Hal ini sekaligus akan
melatih diri untuk tidak dapat hidup berempati kepada sesama manusia yang
kurang beruntung.
3. Menjaga Kesehatan Tubuh
Hikmah
puasa sunnah yang berikutnya adalah dapat menjaga kesehatan tubuh. Menurut
medis, berpuasa akan membuat tubuh lebih cepat melakukan proses detoksifikasi
atau membuang racun dalam tubuh. Hal tersebut tentu akan membuat tubuh lebih
sehat dan bugar. Bahkan tak sedikit pula pengobatan yang dapat dilakukan dengan
melakukan puasa seperti pada penderita diabetes, obesitas, dan lain sebagainya.
4. Membiasakan Diri untuk Beristiqomah dalam Melaksanakan Ibadah
Seperti
yang telah dijelaskan di atas, jenis puasa sunnah sangat banyak. Apabila
sebagai muslim kita dapat melakukan hal tersebut, maka diri kita akan terbiasa
dalam melakukan ibadah secara istiqomah. Tujuannya tentu saja untuk mendekatkan
diri kepada Allah ﷻ. Amin ya Rabbal
Alamin
5. Menghidupkan Sunnah Rasulullah ﷺ
Hikmah
lain yang dapat diperoleh muslim selama menjalankan puasa adalah menghidupkan
sunnah Rasulullah ﷺ. Dengan begitu, maka
kita akan mendapatkan manfaat yang terus mengalir, baik berupa pahala ataupun
kebahagiaan menjadi umat Rasulullah ﷺ.
Itulah
beberapa hikmah puasa sunnah yang dapat diperoleh sebagai umat muslim. Dengan
begitu, kita dapat senantiasa beribadah kepada Allah ﷻ
secara istiqomah demi memperoleh ridho-Nya.
Permasalahan dalam Puasa Sunnah
Setelah
mengetahui macam-macam puasa sunnah serta manfaatnya, kini saatnya Anda
memahami tentang beberapa permasalahan yang kerap muncul dalam menjalankan
puasa. Contohnya adalah lupa niat, memilih menjalankan puasa sunnah atau
melayani suami, dan lain sebagainya. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat menyimak
ulasan berikut.
Puasa Sunnah Lupa Niat
Dalam menjalankan puasa, niat berpuasa memang dibutuhkan, termasuk
dalam ibadah puasa sunnah. Hal yang menjadi permasalahan adalah bagaimana jika
ternyata seorang muslim lupa untuk niat berpuasa hingga masuk waktu fajar
(Shalat Shubuh) tiba?
Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat ulama’. Ada yang
memperbolehkan, ada pula yang tidak memperbolehkan. Landasan dalil tidak
diperbolehkannya puasa jika lupa niat hingga masuk fajar adalah:
مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُArtinya: “Barangsiapa yang tidak berniat sebelum fajar (Shubuh), maka puasanya tidak sah.” (HR. Tirmidzi no 730, Abu Daud no 2454, dan Nasa’i no 2333. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani).
Meski
demikian, terdapat hadits lain yang menjelaskan diperbolehkannya puasa sunnah,
meskipun lupa niat, selama belum menginjak waktu siang. Mengutip dari situs muslim.or.id [k13] :
عن عائشة أم المؤمنين قالت : دخل على النبي صلى الله عليه و سلم ذات يوم فقال هل عندكم شيء ؟ فقلنا لا قال فإنى إذن صائم ثم أتانا يوما آخر فقلنا يا رسول الله أهدي لنا حيس فقال أرينيه فلقد أصبحت صائما فأكلArtinya: “Dari ‘Aisyah, ia berkata: Suatu hari Nabi ﷺ mendatangiku dan berkata: ‘Apakah kalian mempunyai sesuatu (yakni makanan)?’ Maka kami menjawab: Tidak. Beliau lalu berkata: ‘Kalau begitu aku berpuasa’. Kemudian beliau mendatangi kami pada hari yang lain, maka kami berkata: Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah hais (nama makanan). Beliau berkata: ‘Perlihatkan kepadaku! Sungguh aku sebenarnya berpuasa pagi ini”. Kemudian beliau memakannya (membatalkan puasanya).” (HR. Muslim no. 1154)
Imam
Nawawi mengatakan, “Dalil di atas merupakan dalil yang digunakan oleh jumhur
ulama’ bahwa boleh berniat di siang hari sebelum zawal (bergesernya
matahari ke Barat) pada puasa sunnah.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 33).
Pendapat
tersebut juga senada dengan keputusan al Lajnah ad Daimah, Komisi Fatwa
Kerajaan Saudi Arabia, yakni jika puasa sunnah, maka diperbolehkan niat di
siang hari. Sedangkan apabila itu puasa wajib, maka tidak sah puasanya. Niat puasa
wajib harus dilakukan sebelum Shubuh. (Fatwa al Lajnah ad Daimah no. 17468 juz
9 halaman 150).
Puasa Sunnah atau Menghadiri Undangan
Permasalahan
lain yang mungkin juga dihadapi oleh umat Islam adalah bagaimana jika kita
sedang berpuasa sunnah, namun di waktu yang sama terdapat undangan (makan)? Sikap
seperti apa yang harus kita lakukan?
Untuk
menjawab hal tersebut, mengutip dari situs konsultasisyariah.com[k14] , diperbolehkan untuk membatalkan puasa
sunnah namun sangat dianjurkan untuk tidak membatalkannya. Dalam hal ini,
terdapat dalil yang dapat dijadikan landasan dalam membatalkan puasa sunnah,
yakni:
الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُ نَفْسِهِ، إِنْ شَاءَ صَامَ، وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَArtinya: “Orang yang melakukan puasa sunnah, menjadi penentu dirinya. Apabila ingin melanjutkan, ia dapat melanjutkannya, dan apabila ia ingin membatalkan, maka diperbolehkan.” (HR. Ahmad no. 26893 dan Turmudzi no. 732. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani).
Meski
demikian, ketika kita diundang dalam sebuah acara atau jamuan, Rasulullah ﷺ memerintahkan orang yang diundang acara
makan agar datang, meskipun tidak memakan makannya. Hal ini sesuai dengan
hadits
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ، فَلْيُجِبْ، فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ، وَإِنْ شَاءَ تَرَكَArtinya: “Apabila kalian diundang acara makan-makan maka hadirilah. Jika mau dia makan jika tidak maka boleh tidak makan.” (HR. Muslim no 1430)إِذَا دُعِيَ أحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌArtinya: “Apabila kalian diundang untuk makan-makan, sementara kalian sedang puasa, maka sampaikanlah: Saya sedang puasa.” (HR. Muslim no 1150).إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْArtinya: “Apabila kalian diundang acara makan-makan, hadirilah. Jika sedang berpuasa, maka doakanlah. Dan jika tidak puasa, maka makanlah.” (HR. Muslim no 3593).
Dari
beberapa hadits di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang muslim tidak
harus membatalkan puasanya ketika diundang ke dalam sebuah jamuan. Hal yang
harus diperhatikan adalah menghadiri undangan tersebut, bukan untuk memakan
jamuannya. Jadi apabila Anda sedang berpuasa, cukup katakana kepada orang yang
mengundang Anda bahwa Anda sedang berpuasa. Namun apabila Anda ingin
membatalkan puasa sunnah tersebut, maka tidak apa-apa.
Puasa Sunnah atau Melayani Suami
Permasalahan
lain yang juga sering muncul adalah manakah yang harus dipilih antara
melanjutkan puasa sunnah atau melayani suami? Pasalnya berpuasa sunnah tentu
memberikan keutamaan tersendiri bagi muslim/muslimah yang melakukannya. Begitu halnya
dengan melayani suami (berhubungan intim).
Mengutip
dari situs islamqa.info[k15] , orang yang berpuasa sunnah dapat
mengatur dirinya sendiri. Ia dapat menyempurnakan puasanya dan dapat pula
membatalkannya, namun menyempurnakan puasa lebih utama hukumnya.
Syeikh
Ibnu Utsaimin berkata, ‘Apabila seorang istri sedang berpuasa sunnah atas izin
suaminya, maka tak halal bagi suami untuk merusak puasa istrinya (karena ia
telah mengizinkannya).
Namun
bagaimana apabila ketika istri sedang berpuasa sunnah lalu suami meminta untuk
berhubungan intim? Apakah lebih baik istri terus berpuasa dan menghalangi
keinginan suaminya atau menyambut keinginan suaminya tersebut (untuk
berhubungan intim)? Yang kedua adalah yang utama yakni memenuhi keinginan
suami. Hal ini karena memenuhi keinginan suami termasuk dalam perkara yang
diwajibkan pada asalnya. Sedangkan puasa sunnah termasuk dalam perkara sunnah.
(baca kitab Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 21/174).
Wa
Allahu A’lam
Puasa Sunnah Belum Mandi Junub
Sebuah
pertanyaan yang mungkin pernah muncul di benak muslim. Bagaimana hukum puasa
sunnah tanpa mandi wajib? Atau bagaimana jika kita sudah niat berpuasa sunnah
namun lupa tidak mandi wajib/junub? Untuk menjawab hal tersebut, simak
penjelasan berikut.
Mengutip
dari situs konsultasisyariah.com[k16] , mandi wajib bukanlah syarat sah untuk
berpuasa. Hal ini berbeda dengan thawaf di Ka’bah ataupun sholat, yang harus
suci dari hadast kecil maupun besar. Sedangkan suci dari hadats bukanlah syarat
berpuasa. Untuk itu, orang yang belum mandi wajib hingga Shubuh masih tetap
dapat berpuasa. Hal tersebut sesuai dengan hadits dari ‘Aisyah dan Ummu
Salamah, mereka menceritakan:
كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُArtinya: “Nabi ﷺ memasuki waktu Shubuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1926 dan Turmudzi no. 779).
Kesimpulannya,
puasa sunnah belum mandi wajib hukumnya diperbolehkan. Namun apabila Anda ingin
sholat Shubuh, maka harus mandi wajib terlebih dahulu agar terbebas dari
hadats.
Demikian
ulasan lengkap mengenai puasa sunnah, macam-macam puasa sunnah dan
keutamaannya, hingga berbagai permasalahan dalam puasa sunnah. Semoga ulasan
yang dipaparkan oleh Dalam Islam ini dapat memberikan manfaat bagi Anda. Amin
Ya Robbal Alamin.
[k1]https://www.seputarpengetahuan.co.id/2015/08/pengertian-puasa-dan-macam-macam-puasa-terlengkap.html
[k2]https://bersamadakwah.net/puasa-daud/
[k3]https://doktersehat.com/manfaat-puasa-daud/
[k4]https://islami.co/pernahkah-rasulullah-puasa-rajab/
[k5]https://dalamislam.com/puasa/keutamaan-puasa-rajab
[k6]https://bersamadakwah.net/puasa-senin-kamis/
[k7]https://muslim.or.id/15917-anjuran-puasa-syaban.html
[k8]https://konsultasisyariah.com/793-adakah-puasa-sunnah-mutlak.html
[k9]https://bersamadakwah.net/niat-puasa-arafah/
[k10]https://bersamadakwah.net/niat-puasa-arafah/
[k11]https://bincangsyariah.com/ubudiyah/waktu-terbaik-melaksanakan-puasa-syawal/
[k12]https://dalamislam.com/puasa/hikmah-puasa-sunnah
[k13]https://muslim.or.id/21560-berniat-puasa-setelah-shubuh.html
[k14]https://konsultasisyariah.com/18854-membatalkan-puasa-karena-undangan.html
[k15]https://islamqa.info/id/answers/110059/suami-menggauli-isterinya-saat-isterinya-berpuasa-sunah
[k16]https://konsultasisyariah.com/19428-bolehkah-puasa-tanpa-mandi-wajib.html


0 Response to "Macam-Macam Puasa Sunnah Lengkap Beserta Keutamaannya"
Post a Comment